Menuju konten utama

Respons Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo & Tifauzia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut penyidikan Polri telah rampung. Kini wewenang hukum atas Roy Suryo dan dokter Tifa di tangan kejaksaan.

Respons Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo & Tifauzia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di lokasi Rapim Polri di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia bilang, proses penyidikan oleh Polri telah selesai dan wewenang hukum atas kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan.

"Kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," tutur Sigit di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Dia menyatakan, karena sudah tidak ada lagi tanggung jawab Polri, maka keputusan penangguhan penahanan yang diberikan JPU adalah hak prerogatif kejaksaan. Oleh karenanya, dia enggan mengomentari lebih jauh.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ucap Sigit.

Sebagai informasi, JPU Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Meskipun pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah dilakukan.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menuturkan, keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Dia menyebut, keputusan ini berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima JPU dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," kata dia kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. Dia menyebut, keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah