tirto.id - Tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Jokowi melalui isu ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, mencabut gugatan praperadilan atas penangkapan dan overcharge pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita batal prapid untuk yang dr Tifa. (Saat ini) belum masuk di sistem jadi tadi fisik yang harusnya di-submit tidak jadi kita masukkan,” ungkap pengacara Tifa, Aziz Yanuar, kepada reporter Tirto, Rabu (24/6/2026).
Menurut Aziz, kliennya bukan melakukan pencabutan gugatan praperadilan untuk mengubah objeknya. Namun, memang ini merupakan strategi hukum yang ditempuh dan tidak akan ada gugatan baru.
Aziz mengemukakan, kliennya langsung akan mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meskipun hingga saat ini jadwal sidang belum juga ditetapkan.
“Alasan strategi. (Jadi langsung) Sidang pokok perkara,” ucap Aziz.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas dakwaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sore. Pelimpahan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Yogi menerangkan, pelimpahan berkas dakwaan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
"Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Yogi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































