tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menetapkan jadwal sidang perdana terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui isu ijazah palsu Presiden ke-7, RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, persidangan itu tidak dibarengi dengan terdakwa Roy Suryo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan bahwa perkara Tifauziah Tyassuma telah tercatat Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dia menerangkan, untuk tersangka Roy Suryo belum ada penetapan waktu sidang pertama. Sebab, terdakwa masih berproses dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.
Dalam perkara ini, Roy dan Tifa disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Kemudian, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.
Diketahui, Tifauzia Tyassuma melakukan pencabutan gugatan praperadilan atas penangkapan dan overcharge pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Jokowi melalui isu ijazah palsu.
“Kita batal prapid untuk yang dr Tifa. (Saat ini) belum masuk di sistem, jadi tadi fisik yang harusnya di-submit tidak jadi kita masukkan,” ungkap pengacara Tifa, Aziz Yanuar, kepada reporter Tirto, Rabu (24/6/2026).
Menurut Aziz, kliennya bukan melakukan pencabutan gugatan praperadilan untuk mengubah objeknya. Namun, memang ini merupakan strategi hukum yang ditempuh dan tidak akan ada gugatan baru.
Aziz mengemukakan, kliennya langsung akan mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Alasan strategi. (Jadi langsung) Sidang pokok perkara,” ucap Azis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































