tirto.id - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, bersama kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Langkah hukum terbaru ini secara khusus ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang dijerat dengan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut permohonan ini merupakan upaya koreksi atas konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.
"Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE, permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan jadwal persidangannya juga sudah keluar, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026,” kata Gafur, Jumat (3/7/2026).
Gafur menjelaskan, keputusan mengajukan gugatan ini didorong oleh temuan dalam surat dakwaan perkara dr. Tifa yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim hukum menilai ancaman pidana berat hingga delapan tahun penjara dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta peristiwa hukum yang sebenarnya.
"Kami kenapa mau mengajukan uji terhadap Pasal 32? Karena kami berangkat daripada uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan Bu Tifa kemarin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, itu ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pendukung Pak Jokowi," jelas Gafur.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan bahwa penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE sangat cacat substansi apabila digunakan untuk menjerat dirinya dan dr. Tifa. Roy yang mengaku turut terlibat dalam tim gabungan perumusan awal UU ITE bersama akademisi UI dan Unpad pada tahun 2003, mengingatkan bahwa undang-undang tersebut awalnya dibuat untuk mengatasi kejahatan peretasan sistem serta pengubahan data elektronik.
"Bahkan Pasal 32 dan 35 itu cacat betul kalau itu digunakan untuk menjerat saya dan juga Dokter Tifa. Karena tidak ada rekayasa elektronik yang kita lakukan, rekayasa dokumen enggak ada, bahkan saya pun tidak ada yang mengunggah atau meng-upload," tegas Roy.
Lebih lanjut, mantan Menpora ini menjelaskan bahwa posisinya sebagai peneliti hanyalah melakukan pembacaan dan analisis atas data yang sudah ada di ruang publik dengan menggunakan metode teknis pengujian seperti Error Level Analysis (ELA). "Seorang peneliti itu tidak mengubah data di sini. Kita hanya membaca data, menyajikannya. Jadi tidak ada 0,0000001% pun yang kita ubah datanya itu, enggak ada. Kalau tampilannya beda, lah itu namanya adalah tampilan," lanjut Roy.
Selain membantah upaya manipulasi data, Roy Suryo juga mengkritik langkah penyidik yang menjadikan tayangan jurnalistik televisi sebagai barang bukti pelanggaran UU ITE. Ia menegaskan bahwa tayangan media pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari hak demokrasi yang tidak bisa serta-merta ditarik ke dalam ranah pidana ITE.
Terkait potensi tertundanya persidangan perkara pokok di PN Jakarta Timur akibat pengajuan praperadilan kedua ini, Roy Suryo dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya sedang sengaja mengulur waktu atau melakukan buying time. Menurutnya, langkah ini merupakan hak hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) guna mencegah terjadinya kesalahan keadilan atau miscarriage of justice.
"Ini bukan buying time. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata, wah ternyata salah penerapan pasal 32 UU ITE. Padahal saya sudah telanjur diputus. Jadi kita koreksi, kita benarkan dulu dalil-dalil yang sudah disampaikan," ungkap Roy.
Dalam perkara ini, pihak yang ditarik sebagai termohon maupun turut termohon dalam gugatan praperadilan kedua ini tetap sama seperti pada gugatan pertama. Pihak termohon mencakup Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik pada Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak turut termohon terdiri atas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan permohonan memenuhi asas kelengkapan pihak dalam proses hukum praperadilan. Rangkaian persidangan praperadilan pertama yang menggugat keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan rumah Roy Suryo telah rampung dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak pada hari Jumat (3/7/2026).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan pertama tersebut pada hari Selasa (7/7/2026) mendatang.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































