tirto.id - Rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026) bersamaan waktunya dengan demo hari ini di Jakarta yang dilakukan mahasiswa di Bundaran HI. Hal ini memicu spekulasi bahwa keduanya saling berkaitan, namun benarkah demikian?
Selasa ini kelompok mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta menggelar demonstrasi massa serentak di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Oleh mahasiswa, aksi ini diberi tajuk #merebutkemerdekaan.
Kelompok mahasiswa dari sedikitnya empat kampus dijadwalkan akan ikut serta dalam unjuk rasa. Mereka di antaranya Universitas Indonesia (UI), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Universitas Bung Karno (UBK), dan Universitas Pancasila (UP).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah merilis Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang rekomendasi work from home (WFH) bagi ASN dan PJJ bagi sekolah di hari yang yang sama. Surat ini diterbitkan pada Sabtu (15/8).
Waktu pelaksanaan dua hal yang saling beriringan itu kemudian memicu anggapan di media sosial. Sebagian warganet menyebut surat edaran itu dirilis sebagai dampak dari penyelenggaran unjuk rasa.
Akan tetapi, spekulasi itu ternyata sekadar isu yang tak terverifikasi. Surat edaran pelaksanaan PJJ bagi sekolah di Jakarta tidak terkait dengan rencana demonstrasi massa mahasiswa.
Surat edaran WFH ASN dan PJJ yang sebelumnya dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 RI. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Gubernur Pramono Anung. Dikatakannya, kebijakan itu tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, dikutip Antara, Selasa.
Rekomendasi untuk melaksanakan PJJ bagi sekolah di Jakarta merupakan keleluasaan yang diberikan bagi satuan pendidikan (sekolah) agar dapat menyemarakkan perayaan HUT ke-81 RI sesuai imbauan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Sekolah boleh melakukan PJJ bagi siswanya, namun juga tidak ada larangan apabila kegiatan belajar tetap di sekolah. Oleh karenanya, PJJ sekolah di Jakarta tidak terkait dengan unjuk rasa mahasiswa.
Ketentutan PJJ Sekolah di Jakarta
Pelaksanaan PJJ bagi sekolah di Jakarta pada Selasa ini direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan menerapkan sejumlah ketentuan. PJJ ini bersifat tidak wajib atau opsional. Oleh karenanya, sekolah memilih keleluasaan untuk menerapkan PJJ atau tidak pada Selasa ini.
Sementara itu, ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan PJJ di Jakarta sebagai berikut:
- PJJ tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
- Sekolah tetap melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Sekolah juga memberikan alternatif pembelajaran jika ditemui kendala dalam PJJ dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu.
- Sekolah melakukan komunikasi intensif kepada orang tua atau wali murid dan warga sekolah tersebut terkait pembelajaran yang berlangsung.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































