tirto.id - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, terungkap meminta commitment fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan Chromebook dan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, Sumatra Selatan. Sejumlah pejabat lain diketahui turut menikmati aliran dana korupsi itu.
Fakta ini terungkap dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (29/9/2026). Dalam sidang dengan dua terdakwa ini, yakni Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA, JPU menghadirkan lima saksi.
Saksi Abi Nurwardani mengungkapkan, pada saat kejadian atau pada 2025 lalu, dirinya menjabat Sekretaris Disdikbud Muara Enim. Ketika itu, dirinya mendapat tugas yang dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, atas perintah Penjabat Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan. Tugas itu adalah mengurus konstruksi dan pengadaan seragam sekolah, tarmasuk Chromebook dan smart board.
Sebelum proyek itu diteken, masa jabatan Hengky Kurniawan berakhir dan Edison dilantik menjadi Bupati Muara Enim setelah memenangkan Pilkada 2024. Pembicaraan proyek pengadaan Chromebook dan smart board terus bergulir untuk anggaran 2025-2026.
Belum lama menjabat, Edison menyampaikan permintaan fee 5 persen dari total 10 persen yang disepakati oleh kedua terdakwa. Permintaan itu pun disampaikan Kadisdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, kepada pemenang proyek.
"Pembagian fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional, dan PPK 1 persen," ungkap saksi Abi Nurwardani.
Abi Nurwardani yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku hanya sebagai mediator antara kontraktor dan atasannya dalam hal proses pengadaan. Namun, saksi Abi sempat dipanggil Rusdi Hairullah untuk realisasi fee.
"Saya dipanggil atasan (Rusdi) dan hanya berdua saja. Beliau mengingatkan agar fee untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak-pihak yang mendampingi tidak dilupakan," kata Abi.
Setelah fee cair, Abi menyebut Pj Bupati Muara Enim turut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Pengakuan Abi ini menjadi fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk Pj bupati yang lama sebesar Rp1 miliar," kata Abi.
Abi menegaskan pembagian fee diatur sepenuhnya oleh Rusdi Hairullah sekaligus pengguna anggaran. Fee yang dia peroleh ditransfer menggunakan rekening adiknya atas nama Anang Sidiq.
"Anang Sidiq adik saya, tidak tahu soal perkara ini. Saya cuma pinjam rekeningnya," kata Abi.
Dalam dakwaan, JPU menerangkan dugaan suap bermula saat terdakwa Cory bertemu dengan PPK Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.
Awal pertemuan membahas survei barang milik PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). Namun, pembahasan mereka berkembang ke arah commitment fee sekitar 10 persen setelah dikurangi pajak dalam proyek pengadaan yang dimenangkan perusahaan itu di dinas tersebut.
Selanjutnya, mereka menyepakati besaran commitment fee bagi orang-orang yang bakal menerimanya. Bupati Muara Enim nonaktif Edison ditetapkan 5 persen, 3 persen bagi Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah, serta Abi Nurwardani dan Karmidi masing-masing menerima 1 persen.
Pemberian fee itu bertujuan agar para pejabat mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS mendapatkan paket pekerjaan, salah satunya pengadaan smart board dan Chromebook. Perusahaan yang digunakan dalam pengadaan tersebut adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
Sebelum proses pengadaan berlangsung, terdakwa Cory dan Fika telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani. Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain.
Kemudian tersangka Cory memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait. Produk tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutngya, seorang pegawai Disdukbud Muara Enim diperintahkan mencari toko atau vendor smart board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi. Namun, JPU menyebut Cory dan Fika kemudian memberikan data yang diperlukan dalam proses pengadaan.
Terdakwa Cory dan Fika kemudian memberikan data berupa spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Dari proses tersebut, empat paket pengadaan kemudian berjalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar. PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000, PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000, dan PT META memenangkan pengadaan smart board SMP senilai Rp7.795.900.000.
Sementara itu, pengadaan Chromebook SD dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp21.219.600.000, Chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp2.480.220.000. Total proyek tersebut sebesar Rp62,86 miliar.
Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kontrak, JPU mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Terdakwa Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui berbagai rekening perantara.
Pemberian fee diberikan mulai Februari 2025 sampai November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026 dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000. Dari total tersebut, sekitar Rp4,49 miliar diberikan kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi. Sedangkan, sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































