tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebanyak 14.000 kasus hukum berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan lewat pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Laporan tersebut disampaikan Supratman seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
"Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice," kata Supratman kepada awak media di Istana.
Supratman menjelaskan penyelesaian perkara tanpa harus berlanjut ke meja hijau pengadilan memberikan efisiensi anggaran yang sangat besar bagi keuangan negara.
Dari total aduan yang masuk, sisa perkara yang belum tuntas dimediasi tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya.
"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi. Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," tuturnya.
Keberadaan Posbankum saat ini terus diperluas untuk memastikan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
"Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Supratman.
Terkait klasifikasi perkara, Supratman membeberkan sejumlah kasus yang dilaporkan ke Posbankum misalnya sengketa tanah antarwarga dan perkara berkategori ringan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Posbankum itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," ungkapnya.
Supratman menekankan esensi keadilan restoratif adalah pemulihan relasi sosial warga tanpa mengedepankan hukuman pidana. Hal ini juga meringankan beban lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang mulai over capacity.
Dalam operasionalnya, setiap Posbankum melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan petugas paralegal. Sementara kepala desa atau lurah bertindak sebagai hakim juru damai desa.
Skema ini juga diklaim Menkum sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru ini sudah sejalan, pendekatannya restorative justice," ujar Supratman.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































