tirto.id - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak mengatur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk menangani pelanggaran HAM berat.
Anis khawatir bila RJ diterapkan akan melahirkan impunitas.
“Terkait dengan pelanggaran HAM berat, restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” kata Anis di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Anis menyebutkan tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif, yakni extraordinary crime, termasuk terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar revisi RKUHAP mengatur secara teknis terkait restorative justice.
Sebab, dia menilai masih terdapat potensi penyalahgunaan restorative justice untuk kasus transaksional. Dengan adanya satu pasal yang mengatur teknis itu, kejahatan kategori berat tidak akan masuk restorative justice.
Dia juga menegaskan pelanggaran HAM berat sama sekali tidak mengenal penyelesaian secara damai. Hal tersebut agar tak ada impunitas dalam kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.
“Untuk itu aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan restorative justice terkait pelanggaran HAM berat,” pungkas Anis.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































