Menuju konten utama

Komisi III DPR Undang YLBHI Bahas RKUHAP Besok Tanpa Surat Resmi

YLBHI tetap mempertimbangkan undangan RDPU bahas RKUHAP, kendati masukan yang disusunnya Januari lalu tak dipertimbangkan.

Komisi III DPR Undang YLBHI Bahas RKUHAP Besok Tanpa Surat Resmi
Habiburokhman saat RDPU Monterry Marbun. youtube/TVR Parlemen

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk kembali membahas RUU KUHAP pada Senin (21/7/2025).

Habiburokhman menyatakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan terus dibahas hingga masa sidang mendatang.

"Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan untuk masyarakat luas yang ingin menyampaikan aspirasi bisa tetap mengajukan RDPU kepada Komisi III DPR RI.

Ia menilai RDPU akan lebih efektif mengakomodir aspirasi ketimbang melakukan demonstrasi.

"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," lanjut Habiburokhman.

Ia menilai Komisi III sebagai wakil rakyat akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Meskipun Habiburokhman tak menjamin semua masukan akan diakomodir.

"Komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," terang Habiburokhman.

Dihubungi terpisah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur, membenarkan bahwa Sekretariat Komisi III baru menghubungi pihaknya hari ini.

YLBHI diajak melakukan RDPU dengan Komisi III secara mendadak dan tanpa diiringi surat undangan berkop resmi dari DPR.

"Undangannya sangat mendadak siang ini dan kami sedang mempertimbangkan karena besok itu ada banyak janji yang sudah dilakukan ya," ujar Isnur kepada Tirto, Minggu.

Namun Isnur tetap mempertimbangkan undangan yang dilayangkan Komisi III.

Kendati begitu, ia mempertanyakan tujuan dari undangan yang dilayangkan Komisi III. Pasalnya, ketika Januari 2025 lalu YLBHI diundang Badan Keahlian DPR, masukan yang sudah disusun tidak dipertimbangkan.

Menurut Isnur, karena DIM RKUHAP sudah masuk tim perumusan dan tim sinkronisasi, idealnya sudah tidak ada pembahasan lagi.

Namun jika ingin dilanjutkan pembahasan, sebaiknya seluruh DIM dibongkar lagi dan membahas poin-poin yang dipersoalkan masyarakat sipil.

"Bukan sekadar gimik dari undangan seolah-olah melibatkan, tapi sebenarnya substansinya nggak dimasukin di dalam rencana perubahan KUHAP ini," ujar Isnur.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah