Menuju konten utama

Ketua KPK Harap Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Partisipatif

Ketua KPK, Setyo Budianto, menginginkan proses penyusunan RUU KUHAP dibahas secara terbuka dan partisipatif.

Ketua KPK Harap Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Partisipatif
Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara dalam konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTOReno Esnir/app/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua KPK, Setyo Budianto, menginginkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini sekaligus menyusul kekhawatiran KPK terkait potensi pelemahan kewenangan lembaganya melalui revisi KUHAP.

“Kami menyampaikan dan sekali lagi berharap ini tidak ada ketertutupan, tapi dilakukan secara transparan terbuka, ada partisipatif dari semua pihak,” ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Menurut Setyo, tugas dan fungsi KPK sebagai pemberantas korupsi seharusnya dapat diperkuat dengan adanya KUHAP. Termasuk tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan, kata Setyo seharusnya dapat menjadi maksimal.

“Oleh karena itu, kami berharap dan sudah melakukan ada beberapa komunikasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum bahkan KPK sendiri sudah melakukan kaiian FGD bersama beberapa pakar membandingkan antara KUHAP kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM,” jelas Setyo.

KPK mengungkap adanya 17 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai akan membatasi kinerja lembaga antirasuah ini.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/7/2025).

Budi mengatakan salah satu poin yang disorot adalah masih perlunya posisi hukum pidana korupsi tetap diperlakukan sebagai lex specialis.

“Tentunya KPK berpandangan demikian [sebagai lex specialis], karena memang korupsi sebagai extraordinary crime [kejahatan luar biasa] ya, tentu memang butuh penanganan, butuh proses-proses penegakan hukum yang khusus,” ujar Budi.

Selain lex specialis, KPK juga sebelumnya menyoroti pengaturan penyadapan yang hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan negeri setempat. Padahal, selama ini, KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.

“Ya artinya dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan. Padahal penyadapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidakya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).

Selain itu juga soal pencekalan. KPK menilai seharusnya pencekalan dapat dilakukan kepada pihak terkait termasuk saksi yang diperlukan.

Menurut Budi, esensi dari pencegahan ke luar negeri adalah memastikan keberadaan seseorang tetap di dalam negeri agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan efektif.

“Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semuanya,” kata Budi, Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama