tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 17 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai akan membatasi kinerja lembaga antirasuah ini.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan, 17 poin yang menjadi catatan KPK masih terus didiskusikan secara internal. Namun, Budi tak merinci isi 17 catatan tersebut. Setelah kajian rampung, Budi memastikan, KPK akan menyampaikan kajian tersebut kepada Presiden Prabowo dan DPR sebagai masukan dalam revisi KUHAP.
“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut,” katanya.
Meski tak mengungkap detail, Budi membocorkan, salah satu poin yang disorot adalah masih perlunya posisi hukum pidana korupsi tetap diperlakukan sebagai lex specialis.
“Tentunya KPK berpandangan demikian [sebagai lex specialis], karena memang korupsi sebagai extraordinary crime [kejahatan luar biasa] ya, tentu memang butuh penanganan, butuh proses-proses penegakan hukum yang khusus,” ujar Budi.
Selain lex specialis, KPK juga sebelumnya menyoroti pengaturan penyadapan yang hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan negeri setempat. Padahal, selama ini, KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan melaporkannya ke Dewan Pengawas.
“Ya artinya dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan. Padahal penyadapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidakya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Selain itu juga soal pencekalan. KPK menilai seharusnya pencekalan dapat dilakukan kepada pihak terkait termasuk saksi yang diperlukan.
Menurut Budi, esensi dari pencegahan ke luar negeri adalah memastikan keberadaan seseorang tetap di dalam negeri agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan efektif.
“Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semuanya,” kata Budi, Selasa (15/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































