tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak menutup kemungkinan RUU KUHAP tidak disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pemimpin partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.
Awalnya, Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI.
"Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM)" kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama dengan Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) yang merupakan Kuasa Hukum dari Advokat, Tony Budijadja, yang diduga mengalami kriminalisasi hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025)
Kemudian, dia menjelaskan, setelah Tim Teknis Timus dan Timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerjanya akan dicermati oleh Anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja.
"Selanjutnya Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional. Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat Il yakni pada rapat Paripurna," tuturnya.
Dia mengatakan, secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih dapat berubah di rapat Paripurna. Politikus Partai Gerindra ini beralasan, pemegang hak membentuk UU adalah seluruh Anggota DPR bersama dengan pemerintah.
"Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan semua rapat bisa diliput oleh media, serta disiarkan langsung melalui TV Parlemen.
Menurut pria yang pernah menjadi advokat ini, banyak masyarakat yang menyambut dengan gembira poin-poin yang telah disepakati.
Namun, masih banyak pula yang mengecap miring DPR atas proses pembahasan RUU KUHAP ini. Dia pun menyinggung ada kelompok yang menyebut DPR menerapkan partisipasi omong kosong dalam proses pembahasan ini.
"Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel," katanya.
Dia mengklaim, apa yang tersaji dalam draf RUU KUHAP berasal dari apa yang disampaikan oleh masyarakat, dan apa yang dilihat saat berkunjung ke lapangan secara langsung.
Namun, ia mengaku, mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Ia pun tak memungkiri aspirasinya selaku Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir.
"Saat ini sangat lah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," ujarnya.
Namun, Habiburokhman menyebut, RUU KUHAP bisa saja tidak jadi disahkan. Ia beralasan, hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP.
"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan. Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita alan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































