Menuju konten utama

KPK Kritisi Pencekalan di RUU KUHAP Hanya untuk Tersangka

KPK terus mengkaji substansi RUU KUHAP yang berpotensi mengganggu kewenangan dan efektivitas kerja lembaga antikorupsi.

KPK Kritisi Pencekalan di RUU KUHAP Hanya untuk Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi salah satu ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang membatasi pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka.

KPK menilai seharusnya pencekalan dapat dilakukan kepada pihak terkait termasuk saksi yang diperlukan.

“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).

Menurut Budi, esensi dari pencegahan ke luar negeri adalah memastikan keberadaan seseorang tetap di dalam negeri agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan efektif.

“Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semuanya,” kata Budi.

Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih mengkaji substansi RUU KUHAP yang berpotensi mengganggu kewenangan dan efektivitas kerja lembaga antikorupsi.

Beberapa poin yang tengah dikaji termasuk penyadapan, penyelidikan, hingga prosedur pencegahan.

Sebelumnya, KPK juga menyoroti pengaturan penyadapan yang hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan negeri setempat.

Padahal selama ini, kata Budi, KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan melaporkannya ke Dewan Pengawas, termasuk audit terhadap penyadapan yang dilakukan.

Lebih jauh, Budi mengatakan ketentuan dalam rancangan KUHAP yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan akan menghambat efektivitas kerja penyelidik. Ia menjelaskan bahwa selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk mendapatkan informasi awal yang krusial, termasuk dalam menemukan alat bukti.

“Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik ya, karena penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk terkait dengan pengangkatan penyelidik ya. KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto