Menuju konten utama

KPK Sebut Penyadapan di RUU KUHAP Ancam Kewenangan Penyelidik

Budi menekankan, selama ini penyadapan dilakukan pada tahap penyelidikan untuk mendapatkan informasi awal yang krusial, termasuk dalam menemukan alat bukti.

KPK Sebut Penyadapan di RUU KUHAP Ancam Kewenangan Penyelidik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah ketentuan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. Salah satu poin yang disorot adalah pengaturan penyadapan yang hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan negeri setempat.

“Dalam RUU Hukum tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat,” ujar ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).

Padahal selama ini, kata Budi, KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan melaporkannya ke Dewan Pengawas. Terlebih, menurutnya, KPK selalu malekukan audit terhadap penyadapan yang dilakukan.

“Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi mengatakan ketentuan dalam rancangan KUHAP yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan akan menghambat efektivitas kerja penyelidik. Ia menjelaskan bahwa selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk mendapatkan informasi awal yang krusial, termasuk dalam menemukan alat bukti.

“Ya artinya dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan. Padahal penyadapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidakya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” katanya.

Selain itu, RUU KUHAP juga mereduksi kewenangan penyelidik sebab penyelidik hanya bertugas mencari peristiwa pidananya. Menurut Budi, perubahan ini berpotensi memangkas ruang gerak lembaga antikorupsi dalam mengungkap kasus sejak tahap awal.

“Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik ya, karena penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk terkait dengan pengangkatan penyelidik ya. KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan soal penyadapan sempat masuk pembahasan revisi KUHAP.

Atas hal ini, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, meminta DPR RI menghapuskan pasal mengenai aturan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ha ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/6/2025).

Refa menjelaskan tindak penyadapan sudah diatur dalam aturan perundangan lain. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa penyadapan sudah tidak diperlukan di dalam KUHAP. Di hadapan Komisi III DPR RI, Refa menyebut pasal penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisia

Peradi khawatir, jika pasal penyadapan dimasukkan ke RUU KUHAP yang kini tengah dibahas oleh Komisi III, berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Akan tetapi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menyatakan kewenangan terkait penyadapan tidak akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dalam pembahasan. Nantinya, kewenangan penyadapan akan dibahas dalam UU khusus.

“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Dapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan khusus mengenai penyadapan juga akan melewati proses yang tidak singkat dengan adanya uji publik tersendiri. “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher