Menuju konten utama

KPK Nilai Pencekalan Saksi Perlu Diatur di RUU KUHAP

KPK memandang pencekalan saksi ke luar negeri tetap perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP.

KPK Nilai Pencekalan Saksi Perlu Diatur di RUU KUHAP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pencekalan saksi ke luar negeri tetap perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Antara, Kamis (17/7/2025).

KPK memandang esensi pencekalan terhadap saksi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Ketika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya melalui pemanggilan saksi oleh penyidik, tentu bisa segera dipenuhi, dan ini menjadi baik tentunya karena proses-proses penyidikan, proses-proses penegakan hukum, artinya kemudian bisa dilakukan secara efektif,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK meminta DPR RI untuk menghapus Pasal 84 huruf h dan mereformulasi Pasal 133 dalam RUU KUHAP.

Pasal 84 huruf h RUU KUHAP berbunyi: “Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.”

Panitia Kerja Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025 menyetujui isi pasal tersebut berbunyi demikian, dan tidak jadi mengubah bunyi pasal sesuai dengan usulan berikut: “Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.”

Sementara Pasal 133 yang disetujui Panja pada 9 Juli 2025 berbunyi berikut: “Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama