Menuju konten utama

Komnas HAM Desak DPR Perpanjang Pembahasan RUU KUHAP

Komnas HAM meminta DPR RI lebih dalam lagi mengkaji RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Komnas HAM Desak DPR Perpanjang Pembahasan RUU KUHAP
Agenda Forum Diskusi Publik Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Komisi III DPR RI memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum akhirnya diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan hal ini lantaran draf RUU KUHAP ini sudah banyak menuai catatan dan masukan dari berbagai lembaga yang berkaitan dengan HAM. Adapun, Anis menyebut lembaga-lembaga itu antara lain Komnas Perempuan, Ombudsman, dan LPSK, termasuk Komnas HAM sendiri.

“Ya, saya kira kalau dari kami tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi bukan menarik mundur ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan untuk memastikan bahwa ini bukan satu dua orang yang memberikan catatan,” kata Anis dalam Forum Diskusi Publik Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, katanya, para guru besar yang tergabung dalam Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia juga melayangkan pernyataan sikap berupa penolakan terhadap substansi RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI.

Bahkan, Anis mengatakan juga ada masyarakat yang ingin agar pembahasan soal penyusunan draft RUU KUHAP ini justru sebaiknya ditunda dan dimulai lagi dari awal. Namun, menurut Anis, alangkah lebih baiknya bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan diskusi dan kajian lebih mendalam lagi oleh pihak internal sebelum Januari 2026 datang.

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang masih melakukan pembahasan RUU KUHAP. Anis berharap Komisi III DPR RI mendengarkan beragam aspirasi dari masyarakat dan lembaga lainnya sehingga RUU KUHAP menyesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Karena ini kan pekerjaan rumah (PR) kita yang sudah cukup lama di Indonesia gitu ya, karena KUHAP kita yang lama itu telah berada pelanggaran HAM-nya cukup tinggi,” ucapnya.

Dengan demikian, agar RUU KUHAP dipastikan dapat memenuhi prinsip HAM, Komnas HAM dengan tegas mendukung adanya perpanjangan terhadap pembahasan oleh Komisi III DPR RI sehingga dapat memberikan ruang masukan untuk revisi UU itu guna meminimalisir resiko lahirnya pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, hanya bisa menyatakan pihaknya tentu akan menampung seluruh masukan baik dari masyarakat hingga lembaga terkait proses RUU KUHAP ini.

Pastinya, Mugiyanto mengatakan pihaknya tidak mungkin menarik mundur atau melakukan pembahasan rancangan revisi UU itu dari awal lagi. Hal ini lantaran tahapannya sudah masuk di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

“Sehingga menurut saya yang paling penting kemudian adalah bagaimana masukan-masukan tadi diberi ruang oleh DPR untuk kami bahas sekali lagi. Ya tentu saja kami tidak bisa memulai dari nol,” ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto memastikan tujuan dalam melakukan revisi UU itu adalah untuk menyempurnakan UU sebelumnya. Dengan begitu, harapannya proses revisi UU itu yang tengah berjalan tidak menciptakan adanya pelanggaran HAM baru yang lebih luas.

“Tapi kalau ternyata diindikasikan oleh teman-teman bahwa yang terjadi bukan memperbaiki, ya tentu saja kita tidak ingin. Dan saya yakin DPR tidak menginginkan adanya revisi yang kemudian membuat jadi buruk dan berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia lebih masif,” kata Mugiyanto.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum pada Jumat (20/6/2025). Pertemuan ini diterima oleh Wakil Menteri Hukum Dalam Pertemuan ini, Komnas HAM menyampaikan Rekomendasi Kajian atas RUU KUHAP berdasarkan Draf RUU KUHAP versi Maret 2025.

Terdapat 11 pokok pengaturan peradilan pidana yang menjadi pembahasan Komnas HAM dalam Kajian RUU KUHAP yaitu, penyelidikan; penyidikan; upaya paksa; pra peradilan; keadilan restoratif; hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban; hak-hak kelompok disabilitas, perempuan, dan lansia; bantuan hukum; upaya hukum; pembuktian dan koneksitas.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto