tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengklaim proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak terburu-buru.
“Jadi, kami tidak terburu-buru, kami juga sudah melakukan ini (pembahasan) dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Puan mengatakan pihaknya juga masih meminta masukan dari seluruh pihak dari berbagai elemen masyarakat ihwal Perubahan KUHAP.
“DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” ucap Puan.
Sebelumnya, Sejumlah massa menggelar aksi demo di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senin (14/7/2025). Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu menantang DPR dan pemerintah untuk berdiskusi soal RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, Komisi III DPR RI masih terbuka terhadap masukan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selama RUU tersebut belum disahkan di Rapat Paripurna.
“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Selama Janur Kuning Paripurna belum diketok, masih terbuka peluang (terima masukan). Dulu KUHP aja batal,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































