Menuju konten utama
RUU KUHAP

DPR Setuju Delik Penghinaan Presiden Bisa Restorative Justice

Pemerintah juga sepakat untuk menerapkan restorative justice di kasus penghinaan presiden karena penghinaan masuk delik aduan absolut.

DPR Setuju Delik Penghinaan Presiden Bisa Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan konferensi pers terkait progres pembahasan RUU KUHAP di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat jika delik penghinaan presiden dan wakil presiden dapat diselesaikan di luar pengadilan. Hal itu disepakati untuk dituangkan dalam klausul Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Habiburokhman mengatakan bahwa pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam pasal penghinaan presiden dan wakilnya merupakan bentuk akomodasi atas berbagai aspirasi masyarakat yang datang ke DPR. Dia menyebut pasal restorative justice atau yang kemudian dikenal RJ menjadi pertanda bahwa pemerintah dan DPR siap menghadapi segala kritikan dari masyarakat.

"Sebagai bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau RJ terhadap perkara tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat kerja pembahasan RUU KUHAP, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Habiburokhman memberi perhatian khusus pada Pasal 77 di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Dalam Pasal tersebut, tercantum poin a yang berisikan tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi perkara yang dikecualikan di luar pengadilan.

Sebelum mengetuk palu, Habiburokhman menyampaikan bahwa terduga penghina presiden dan wakil presiden harus diberi ruang untuk mengklarifikasi apakah pernyataannya tersebut bentuk penghinaan atau bukan. Dia menambahkan bahwa mekanisme tersebut akan diatur dalam persidangan.

"Di situlah letak pentingnya restorative justice komunikasi antara pihak pemerintah diajak ngomong dulu, nih orang benar-benar mau menghina nggak? Mekanismenya penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa delih penghinaan klacht delict atau delik aduan absolut. Oleh karena itu, delik penghinaan presiden dan wakilnya memilik kans besar untuk diselesaikan secara restorative justice.

"Karena memang pada dasarnya yang namanya defamation itu adalah klacht delict, karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau di-restorative, tidak apa-apa," kata Hiariej.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher