Menuju konten utama

RKUHAP Disarankan Atur Mekanisme Penyitaan Barbuk Pihak ke-3

Saat ini belum ada aturan yang melindungi orang yang bukan tersangka atau terdakwa, namun barang miliknya ikut disita.

RKUHAP Disarankan Atur Mekanisme Penyitaan Barbuk Pihak ke-3
anggota tim penyidik tppu ditreskrimsus polda jambi memasang plang penyitaan aset tanah dan bangunan milik seorang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang sekaligus tersangka kasus narkoba di kawasan pulau pandan, kelurahan legok, kecamatan telanaipura, jambi, rabu (24/2). polda jambi menyita empat aset berupa tanah, dua rumah, dan sebuah kontrakan milik didin alias diding yang merupakan bandar besar tersangka narkoba di daerah itu dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang ditaksir mencapa

tirto.id - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara tegas mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang barangnya ikut dirampas untuk keperluan pengadilan.

Terlebih, apabila yang bersangkutan beritikad baik dalam melancarkan proses hukum yang tengah dijalankan.

“Harus ada mekanisme yang melindungi pihak ketiga yang memiliki barang yang barangnya ikut disita, dirampas pengadilan,” ujar Chairul dalam RDPU dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Chairul, saat ini belum ada ketentuan yang melindungi hak-hak pihak ketiga, dimana posisinya merupakan orang yang bukan tersangka atau terdakwa, namun barang miliknya ikut disita atau dirampas karena dikaitkan dengan suatu tindak pidana.

Dia menilai hal ini mirip dalam poin dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harus ada mekanisme untuk semua tindak pidana menurut saya, bukan hanya tindak pidana korupsi, karena kemungkinan orang dirampas barangnya oleh pengadilan, karena misalnya dia membeli dia enggak tau itu barang curian, sekarang banyak sekali itu dirampas, jadi tidak terlindungi pihak ketiga,” terang Chairul.

Lebih jauh Chairul menyebut konsep itikad baik juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dalam pedoman itu pihak ketiga dianggap beritikad baik jika ia bukan tersangka atau terdakwa, memperoleh barang sebelum penyidikan dimulai, serta membeli barang tersebut dengan harga yang pantas dan patut.

“Jadi ukurannya seperti itu, jadi secara dengan harga yang pantas dan patut. Jadi kalau harganya terlalu miring ya tentu harus curiga dong ini barang curian atau tidak, ini menurut saya harus ada di DIM, mekanisme kita supaya kemudian siapapun yang barangnya ikut dirampas itu ada mekanismenya untuk mempertahankan haknya,“ ujarnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto