Menuju konten utama

Pakar Hukum Usulkan Definisi Penyidikan di RUU KUHAP Diubah

Chairul Huda menilai definisi penyidikan dalam KUHAP saat ini cenderung harus berujung penetapan tersangka.

Pakar Hukum Usulkan Definisi Penyidikan di RUU KUHAP Diubah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan konferensi pers terkait progres pembahasan RUU KUHAP di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, mengusulkan agar definisi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan perubahan. Hal ini bertujuan agar pengertian di dalamnya menjadi netral atau tak mengarah kepada pandangan tertentu.

“Jadi kalau saya usulkan konkret saja. Misalnya, dinetralisasi pengertian itu, jadi misalnya penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya atau guna menetapkan peristiwanya bukan tindak pidana atau tidak terdapat cukup bukti sebagai tindak pidana,” ujar Chairul saat memberi masukan dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025).

Chairul menilai definisi penyidikan dalam KUHAP saat ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan crime control dan kurang memperhatikan prinsip due process yang lebih berlandaskan pada keadilan. Dia menyebut dari definisi itu seolah penyidikan harus berujung kepada penetapan tersangka.

“Padahal penyidikan bisa penetapan tersangka, bisa juga SP3 kan begitu, penyidikan itu tidak boleh kemudian tendensinya seolah-olah untuk penetapan tersangka ujungnya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga mengusulkan bahwa penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Menurut dia, penyelidikan pada dasarnya bersifat teknis, sehingga masing-masing tindak pidana memiliki prosedur yang berbeda.

"Pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara integrasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi, padahal itu juga yang dibicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP di tingkat pemerintah ditargetkan rampung pekan ini.

Pihaknya, juga telah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, hingga perkumpulan advokat.

“Kalau RUU KUHAP, saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto