Menuju konten utama

DPR Uji DIM RKUHAP dari Pemerintah dengan Pendapat Ahli Hukum

Adang Daradjatun berjanji Komisi III DPR berpihak pada kepentingan HAM dalam menyusun RUU KUHAP.

DPR Uji DIM RKUHAP dari Pemerintah dengan Pendapat Ahli Hukum
Ketua Komisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan terkait polemik anggota DPR minta kursi Garuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI akan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengirimkan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI. Namun, Adang belum bisa mengungkapkan apa saja isi DIM dari pemerintah tersebut.

Mantan Wakapolri itu beralasan sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait RKUHAP.

"Memang terus terang gini ya, itu kan masih RUU-nya gitu. Jadi maaf saya belum bisa jawab, karena terus terang kita juga harus mendengarkan apa-apa yang masih masukan-masukan dari para ahli ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/6/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa ide dan gagasan dari pemerintah akan diadu dengan keterangan para ahli hukum. Adang mengeklaim bahwa Komisi III DPR akan berpihak pada pendapat yang menomorsatukan kepentingan hak asasi manusia di atas segalanya.

"Tapi kan harus kami adu dengan para ahli yang sekarang kami undang, dan mana yang paling betul-betul keberpihakan kepada hak asasi manusia. Itu yang paling penting, saya sih secara pribadi, inti sehari dari semua yang kami bicarakan adalah masalah hak asasi," kata dia.

Adang mendetailkan bahwa penerapan hak asasi manusia harus ditegakkan di semua lini kehidupan hukum di Indonesia. Salah satunya mengenai hak tersangka yang sedang menjalani penyidikan maupun penyelidikan. Dia menegaskan bahwa RUU KUHAP mengatur tersangka harus mendapat pendampingan saat menjalani proses hukum.

"Bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," kata dia.

Mengenai DIM RUU KUHAP, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku telah menyiapkannya. Dia menyebut Kementerian Hukum akan menjadi penanggung jawab atas persiapan rancangan RKUHAP sebelum dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Masih tahap finalisasi, rencana akan diparaf oleh 5 kementerian dan lembaga, dan MA (Mahkamah Agung) tanggal 23, di Kementerian Hukum, setelah itu akan diserahkan ke DPR saat rapat kerja di Komisi III," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto