tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pelaksanaan rapat kerja pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dimulai pada Selasa (8/7/2025). Dalam pelaksanaan pembahasan, Komisi III akan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga untuk diajak membahas bersama RUU KUHAP tersebut.
"Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan mensesneg dan menteri hukum itu ditunda sampai besok, Selasa (8/7) jam 13.00. Kita akan memulai Raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa substansi pembahasan akan fokus pada upaya peningkatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Intinya Insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat," kata dia.
Habiburrokhman memberi catatan bahwa dalam pembahasan KUHAP mendatang tidak akan menggeser kewenangan dari aparat penegak hukum yang sedang berlaku.
"Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," katanya.
Meski sudah akan memulai pembahasan terkait KUHAP, Habiburrokhman memastikan bahwa DPR masih akan menerima beberapa organisasi untuk diskusi dengan DPR mengenai revisi KUHAP. DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat mengenai bakal beleid ini.
“Selain itu, ada beberapa organisasi yang mau memberikan aspirasi dan minta dijadwalkan RDPU (rapat dengar pendapat umum-red),” kata politikus Partai Gerindra itu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































