Menuju konten utama

MK Ingatkan RJ di Penyelidikan Justru untuk Melindungi Warga

Salah satu pemohon menilai aturan itu tidak memiliki kejelasan waktu penerapan hingga sistem pengawasan yang memadai.

MK Ingatkan RJ di Penyelidikan Justru untuk Melindungi Warga
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menegaskan bahwa frasa kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara untuk menghindari ketidakpastian hukum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) pada tahap penyelidikan justru berfungsi melindungi warga dari tekanan psikologis dan kriminalisasi sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 245/PUU-XXIV/2026 agenda pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 79 Ayat (8) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menepis kekhawatiran para pemohon yang menilai RJ di tahap penyelidikan rawan memaksakan pengakuan bersalah.

"Sebenarnya dalam penyelidikan pun jika ditawarkan RJ kan juga sesuatu yang menguntungkan. Karena, RJ itu harus disepakati berdasarkan kesukarelaan para pihak, tidak ada paksaan," tegas Suhartoyo.

Suhartoyo mengingatkan bahwa forum damai di tahap penyelidikan sangat dibutuhkan oleh warga yang baru berstatus sebagai terlapor agar perkaranya bisa segera dihentikan.

"Orang masih pelapor dan terlapor itu belum ada penyidikan, belum ada tersangkanya. Orang sudah ketakutan, loh jadi calon tersangka itu. Jadi, terlapor saja sudah bisa jadi sakit demam. Makanya dia bingung ingin bagaimana caranya damai atau supaya penyelidikannya dihentikan. Nah, itu forumnya RJ ini," papar Suhartoyo.

Dia juga mengkritik tuntutan pemohon yang meminta RJ baru boleh dilakukan setelah ada tersangka dan tindak pidana yang pasti.

"Sekarang membedakan penyelidikan dengan penyidikan apa kalau minta persyaratannya seperti syarat menjadi penyidikan? Sudah ada tersangkanya, ada tindak pidananya. Penyelidikan kan untuk mencari tindak pidananya ada atau tidak, sedangkan penyidikan sudah ada upaya paksa," lanjutnya.

Permohonan tersebut diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Syafi'i, Dimas Aris Maulana, Naufal Idal Arafi, Muhammad Efendi Suli Wira Kurniawan, Bunga Perdana Suyitno Putri, dan Nur Habibatus Syarifah, dengan didampingi kuasa hukum advokat Muslimin.

Para mahasiswa ini menilai aturan penerapan RJ di tahap penyelidikan terlalu tergesa-gesa karena status para pihak masih sebagai calon korban atau terlapor. Aturan ini dinilai melanggar kepastian hukum pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta asas praduga tak bersalah.

Pemohon keempat, Muhammad Efendi Suli Wira Kurniawan, menilai aturan tersebut tidak memiliki kejelasan waktu penerapan, standar pejabat yang berwenang, dan sistem pengawasan yang memadai.

"Norma ini mengandung pertentangan logika yang mendasar. Restorative justice mensyaratkan adanya tindak pidana, pelaku, dan korban yang sudah jelas, sementara penyelidikan justru adalah tahap untuk mencari tahu apakah tindak pidananya itu benar-benar ada atau tidak," kata Efendi.

Baca juga artikel terkait RESTORATIVE JUSTICE atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi