Menuju konten utama

Kasus Saling Lapor Pengeroyokan Bro Ron Berujung Damai

Kedua belah pihak telah bersepakat saling memaafkan, sehingga memutuskan mengajukan restorative justice.

Kasus Saling Lapor Pengeroyokan Bro Ron Berujung Damai
Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan mengenai penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Waketum PSI, Arnold Aristone Sinaga, Kamis (7/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Waketum PSI), Arnold Aristone Sinaga alias Bro Ron, berujung damai. Padahal, dalam kasus ini, aksi saling lapor sempat dilakukan.

"Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Baraiel menerangkan selanjutnya, laporan kedua belah pihak akan diselesaikan oleh tim penyidik dengan gelar perkara dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Sebagaimana aturan KUHAP baru, maka harus juga diajukan ke pengadilan untuk penghentiannya.

Dia mengungkap kedua belah pihak telah bersepakat saling memaafkan, sehingga memutuskan mengajukan restorative justice. Keduanya, juga mengakui memiliki kesalahan yang sama.

"Kemudian mencabut laporan dan diselesaikan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) untuk proses hukumnya," tutur dia.

Diketahui, pengeroyokan terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga alias Bro Ron. Aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Bro Ron kemudian melakukan visum ke RSCM. Setelah itu, membuat laporan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, pelapor atas nama Muhammad Rizal Berhet yang juga merupakan terduga pelaku pemukulan Bro Ron membuat laporan balik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/34/V/2026/SPKT/Polsek Metro Menteng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menyebut laporan balik itu dilayangkan terkait dugaan penganiayaan.

“Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik. Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama