tirto.id - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, resmi mengajukan restorative justice (RJ). Pengajuan itu berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas kalimat provokasi di akun Instagram agar Mabes Polri dibakar.
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif," ujar Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Dia mengatakan, langkah ini diambil usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka ruang RJ. Abdul menegaskan, unggahan Laras pun tidak pernah dimaksudkan untuk memprovokasi massa agar membakar Gedung Mabes Polri.
“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, Laras siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya tersebut. Terlebih, sanksi yang kini diterima Laras tak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga sudah ada pemecatan.
Menurut dia, Laras pun telah menyampaikan kepada penyidik bahwa motivasi menulis hal itu hanya karena kekesalan semata. Sebab, dia memandang bahwa kinerja aparat kepolisian di lapangan tidak profesional, tidak menghargai hak asasi manusia, dan bekerja tidak sesuai dengan prinsip hukum.
“Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya, tidak ingin memperkeruh suasana,” tutur dia.
Sebelumnya, dia mengatakan bahwa telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, surat pengajuan itu ada perbaikan.
"Hari ini melalui penyidik ada masukan untuk merevisi surat penangguhan penahanan, ada poin-poin yang perlu kami masukkan, kami tambahkan, dan mereka sangat welcome gitu ya," ungkap Gafur.
Ditambahkan Gafur, Laras pun saat ini dalam kondisi mental yang stabil. Dia juga dipastikan akan menghadapi proses hukum ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































