tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus terhadap demonstrasi yang melibatkan kelompok masyarakat sipil (civil society), termasuk menawarkan pendekatan restorative justice penyelesaian kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).
"Karena kami ini berasal dari civil society. Kami akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice," ujar Pigai dalam Konferensi Pers pada Selasa (2/9/2025)
Menurut Pigai, penegak hukum tidak seharusnya memidanakan masyarakat sipil (civil society) hanya karena menyampaikan pendapat, pikiran, atau perasaan. Dia menilai, penegakan hukum sebaiknya ditempuh dengan pendekatan lain selama para aktivis tidak melakukan kekerasan terhadap individu lain maupun merusak fasilitas publik.
Pigai menyebut bahwa Kementerian HAM akan selalu ada dalam barisan masyarakat sipil. Dia juga meminta agar para aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melakukan pekerjaannya.
"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap institusi-institusi negara. Tetap. Tapi kami tetap meminta aparat penegak hukum harus jujur, harus adil, harus profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus penghasutan dan provokatif untuk melakukan aksi anarkis hingga melibatkan pelajar di bawah umur.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaiman dikamsud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro sudah sejak 25 Agustus di depan gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya. Oleh karena itu, proses pendalaman terhadap seruan yang diberikan Delpedro sudah sejak saat itu. Sampai saat ini, kata Ade Ary, proses pemeriksaan terhadap Delpedro masih dilakukan. Namun, statusnya sudah resmi sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik karena kegiatan yang dilakukan atau upayanya penangkapan, masih terus melakukan pendalaman,” ungkap dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































