tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), resmi didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr. Tifa dengan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 434 ayat (1) jo, Pasal 441 ayat (1) jo, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 433 ayat (1) terkait penyerangan kehormatan dan penyebaran tuduhan tanpa bukti.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo, Pasal 48 ayat (1), dan UU No. 11 Tahun 2008 (yang telah diubah) terkait perbuatan memanipulasi dan mentransmisikan dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang autentik.
Menanggapi dakwaan tersebut, Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, sempat menjelaskan mengenai ancaman pidananya yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan.
"Dari yang dibacakan tadi, dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5, ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas Hakim Christina.
JPU membeberkan sejumlah data dan bukti otentik. Salah satu bukti paling krusial adalah hasil uji forensik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Hasil dari uji forensik tersebut secara tegas menyatakan bahwa satu lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo adalah identik atau merupakan produk cetak yang sama setelah disandingkan dan diuji dengan 14 ijazah pembanding.
Selain itu, JPU juga mengungkap jejak digital terdakwa lewat BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Digital Nomor: 130/VII/2025/LDF/PMJ tertanggal 14 Oktober 2025. BAP digital ini merekam puluhan unggahan manipulatif terdakwa di media sosial X, Facebook, serta tayangan talkshow "Rakyat Bersuara" di iNews pada 29 April 2025.
Meski JPU telah merinci dakwaan, sidang sempat diwarnai protes keras dari tim penasihat hukum dr. Tifa yang merasa belum menerima salinan BAP dan surat dakwaan secara utuh.
Hakim Ketua Christina Endarwati akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sementara persidangan agar JPU dapat menyerahkan dakwaan dan BAP saat itu juga di ruang sidang.
"Jadi ini ya, memang haknya Terdakwa untuk menerima karena nanti untuk ranah pembelaannya. Jadi penuntut umum untuk disiapkan ya berkas untuk terdakwa. Untuk dakwaan silakan diserahkan hari ini ya di persidangan," perintah Hakim Christina.
Usai dinamika penyerahan berkas selesai, Hakim Ketua memberikan peringatan keras penutup kepada seluruh pihak yang hadir agar tidak mencederai proses hukum dengan praktik suap.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melakukan persidangan secara bersih. Tidak menerima suap atau apapun juga, atau siapapun yang mengatasnamakan pengadilan, baik Hakim, Panitera Pengganti, ataupun pegawai pengadilan," tegas Hakim Christina.
Guna memberikan waktu bagi pihak terdakwa beserta tim advokatnya menyusun eksepsi (nota keberatan), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, yakni hari Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































