tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) pada Kamis (2/7/2026). Kusfiardi disahkan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028 setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi XI.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan laporan hasil pembahasan uji kelayakan terhadap calon anggota BS OJK. Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota pengganti Badan Supervisi OJK telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Fauzi, ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR telah lebih dulu memutuskan menyetujui Kusfiardi sebagai calon anggota BS OJK melalui Rapat Internal Komisi XI pada 25 Juni 2026.
“Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sdr. Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028,” ujar Fauzi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat fungsi Badan Supervisi OJK dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap OJK pada bidang tertentu. Menurut Fauzi, penguatan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.
Kemudian, persetujuan itu diketok setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi XI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BS OJK.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?” tanya Puan
“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir dalam rapat paripurna.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































