Menuju konten utama

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, dengan agenda jawaban termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara, Senin (20/7/2026).

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Polda Metro Jaya Siap Lanjutkan Perkara

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sidang perdana praperadilan kedua Roy Suryo

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo, selaku pemohon, berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Sidang praperadilan kedua Roy Suryo itu untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.

Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.

Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.

Dia juga menyebutkan pascaputusan praperadilan kedua itu, proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.

"Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada," ungkap Abrianto.

Dia mengungkapkan apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pihak pemohon, maka Polda Metro Jaya siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.

Baca juga artikel terkait KASUS ROY SURYO

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama