tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Antara, Senin (20/7/2026).
Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Polda Metro Jaya Siap Lanjutkan Perkara
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.
Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.
Dia juga menyebutkan pascaputusan praperadilan kedua itu, proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.
"Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada," ungkap Abrianto.
Dia mengungkapkan apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pihak pemohon, maka Polda Metro Jaya siap menghadapi proses tersebut secara profesional.
“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































