tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo adalah salah alamat. Pihak Kejaksaan menyatakan penarikan institusi mereka sebagai turut termohon merupakan kekeliruan subjek hukum yang nyata karena status hukum Roy Suryo kini telah resmi berubah menjadi terdakwa.
Pernyataan tersebut, disampaikan pihak Kejari Jaksel saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang disampaikan Roy Suryo. Pihak Kejari Jaksel menjelaskan, Sprindik penetapan tersangka Roy Suryo diterbitkan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Sprindik yang menjadi objek sengketa ini.
"Seluruh dokumen sprindik dan penetapan tersangka yang disengketakan secara nyata diterbitkan secara atributif oleh penyidik atau termohon bahwa turut termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional," kata pihak Kejari Jaksel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Kejari Jaksel menjelaskan, Roy Suryo yang menuntut turut termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah kekeliruan subjek hukum yang nyata dan salah alamat.
"Menuntut turut termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliruan subjek hukum yang nyata bahwa menarik turut termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut termohon tidak memiliki wewenang eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum milik termohon," ujar pihak Kejari.
Selain itu, berkas Roy Suryo juga telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diterima secara resmi pada 23 Juni 2026. Berdasarkan Rezim UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No 102 Tahun 2015 pelimpahan perkara pokok secara otomatis menggugurkan kewenangan tahap peradilan. Kejari Jaksel juga menyebut bahwa status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa atas pelimpahan tersebut yang mengakibatkan permohonanan gugur demi hukum.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, pihak turut termohon meminta agar Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi turut termohon untuk seluruhnya dan menyatakan praperadilan tidak dalam diterima.
Turut termohon juga meminta agar praperadilan yang diajukan Roy Suryo batal demi hukum serta penetapan tersangka Roy Suryo sah dan berkekuatan hukum tetap.
Hakim Tunggal juga diminta untuk menolak seluruh permohonan Roy Suryo serta membebankan biaya perkara kepada Roy Suryo sebagai pemohon.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























