tirto.id - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada pakar telematika tersebut dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah sah dan didasari oleh tiga alat bukti yang kuat.
Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Menurut regulasi tersebut dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengumpulkan tiga alat bukti dalam pemeriksaannya terhadap Roy Suryo. Hingga akhirnya, menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," kata Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan dengan terpenuhinya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP maka penetapan Roy Suryo sebagai tersangka adalah sah.
Termohon juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai calon tersangka sebelum penetapan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Polda Metro meminta Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan Roy Suryo untuk sepenuhnya.
Polda Metro juga meminta agar hakim menyatakan penetapan Roy Suryo dan seluruh proses penyidikan yang telah dilaksanakan sah.
Polda Metro Jaya juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon dan apabila hakim berpendapat lain maka diminta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























