tirto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 308.000 butir tablet siap edar beserta 250 kilogram bubuk bahan baku inti.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa pengungkapan fasilitas produksi ini merupakan rangkaian pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar di Jakarta.
Kasus bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial PD serta menemukan barang bukti berupa tiga karton cokelat berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap PD, penyidik melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan menangkap tersangka kedua berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Avrilendy, Senin (13/7/2026).
Temuan Mesin Cetak & Ratusan Kg Bahan Baku
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

Dari penggeledahan di gudang tersebut, petugas menemukan alat kerja dan bahan baku dalam jumlah besar, antara lain satu unit mesin pengaduk (mixer), satu unit mesin pencetak tablet, serta 188.000 butir tablet karisoprodol.
Polisi juga menyita 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol seberat 250 kilogram, beserta bahan baku pendukung proses produksi yang total beratnya mencapai 1.650 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap itu diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Selama kurun waktu tiga hingga empat bulan operasi (terhitung hingga April 2026), fasilitas tersebut diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























