Menuju konten utama

Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Produksi Tablet PCC di Bogor

Para pelaku menyamarkan rumah sebagai bengkel agar bisa memproduksi narkotika tanpa diketahui warga sekitar.

Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Produksi Tablet PCC di Bogor
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC) di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor. Dari pengungkapan tersebut, ditangkap seorang tersangka berinisial MH (43).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengatakan, MH merupakan karyawan di rumah produksi itu. Dia ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

"Tugasnya sebagai sopir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa izin edar dari BPOM RI," kata Hengki, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Hengki, MH menyatakan bahwa dirinya mengantarkan barang haram tersebut kepada reseller setelah diperintah tersangka S. Penyidik pun memasukan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengukapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni alat pembuatan narkoba berupa satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

Sementara itu, didapati PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hexymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," ujar Hengki.

Dibeberkan Hengki, produksi ini dapat dikatakan termasuk jaringan internasional. Mereka beroperasi dengan mengkamuflasekan sebagai bengkel.

"Di kamarnya dipasang kedap suara, jadi ketika mesin bekerja terdengar dari tetangga hanya sekitar TKP," ucap dia.

Menurut dia, rumah produksi ini sudah beroperasi sekitar enam bulan. Jika diindikasikan, satu orang akan menggunakan tiga tablet obat tersebut.

Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto