Menuju konten utama

Polisi: Pabrik Narkoba di Malang Produksi 1,2 Ton Ganja Sinte

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, pabrik tersebut tidak hanya menghasilkan tembakau sintetis, melainkan juga inex dan sanax.

Polisi: Pabrik Narkoba di Malang Produksi 1,2 Ton Ganja Sinte
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkoba jenis MDMB-INACA sebelum dimusnahkan di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa (21/5/2024).ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri membeberkan kemampuan produksi pabrik tembakau sintetis di Malang, Jawa Timur, yang dioperasionalkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Pabrik itu terbongkar oleh penyidik Bareskrim Polri pada 2 Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyebut pabrik tersebut tidak hanya menghasilkan tembakau sintetis, melainkan juga inex dan sanax.

“Hanya 2 bulan. Jadi 1,2 ton sinte, 25 ribu butir inex, dan 25 butir ribu sanax,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Menurut Mukti, hasil produksi pabrik tersebut akan diedarkan di Pulau Jawa. Penyidik pun menangkap delapan orang dan melakukan pengejaran kepada WNA Malaysia tersebut.

“Kita masih lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Penyidik menangkap lima tersangka warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni RR (23), IR (25) dan HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), dan SS (28) dalam kasus ini. Mereka melakukan produksi tersebut dengan diarahkan melalui video conference.

"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi. Tidak menggunakan (menampilkan) wajah, hanya menggunakan suara," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

Menurut Wahyu, pabrik sinte ini terbesar di Indonesia. Sebab sepanjang pengungkapan pabrik sinte, polisi belum pernah mengungkap barang sitaan sebanyak itu.

"Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia, karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dikenakan pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PABRIK NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi