tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Maluku Utara (Malut), Imran Jakub (IJ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).
"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tambah Asep.
Dalam perkara ini, Imran diduga memberikan hadiah kepada Abdul Gani Kasuba, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Ridwan Arsan (RA).
"Dalam perkara RA, bersama-sama AGK, menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023," ucap Asep.
Menurut Asep, total pemberian itu lebih dari Rp102 miliar, senilai Rp210 juta sebelum IJ dilantik sebagai Kadis Dikbud Malut, dan sejumlah Rp102 miliar setelah dilantik.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ. Kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku," ujarnya.
Asep mengatakan, IJ sempat diamankan saat KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap AGK. Namun, saat itu belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan IJ sebagai tersangka.
"Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," tutur Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan AGK dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pembangunan infrastruktur dan lelang jabatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan selain AGK, KPK juga menetapkan tersangka Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan selaku Kepala BPPB, Ramadhan Ibrahim selaku ajudan AGK, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Kendati demikian, hingga saat ini Kristian Wuisan belum ditangkap.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST masing-masing 20 hari pertama mulai 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Alex menjelaskan, saat melakukan OTT, tim penyidik menyita Rp725 juta. Sedangkan secara keseluruhan uang yang diterima AGK sebagai Gubernur Malut mencapai Rp2,2 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi