Menuju konten utama

Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap

Istri Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, menyebut suaminya menyadari telah melakukan kesalahan dengan menerima uang suap.

Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap
Istri hakim Erintuah Damanik, Rita Sidauruk saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Istri Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, menyebut suaminya menyadari telah melakukan kesalahan dengan menerima uang suap. Namun, Rita tak memastikan bahwa pengakuan suaminya tersebut terkait dengan suap pengaturan majelis atas vonis bebas terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur yang menyeret Erintuah hingga pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul yang keduanya merupakan hakim PN Surabaya. Dia dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait pengetahuannya soal uang suap yang diduga diterima oleh suaminya.

"Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, 'aku udah' apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf, ke saya, dan juga minta maaf ke anak-anak," kata Rita, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dia juga mengaku tak tega kepada suaminya untuk menanyakan terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur yang menjadikan Erintuah sebagai terdakwa tersebut.

"Gak tega bertanya sama bapak. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena saya gak sanggup bertanya seperti itu," ucap Rita.

Sementara itu, Istri Hakim PN Surabaya, Mangapul, Martha Panggabean, menyebut bahwa suaminya menyesal telah menerima uang suap. Meski sama seperti Rita, juga tak menyebut secara gamblang uang tersebut berasal dari perkara Ronald Tannur.

"Itu bukan milik kita, oke? Katanya, sambil menangis, bapak bilang 'saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf'," kata Martha.

Selain itu, dia mengaku kesal kepada suaminya, sebab, Mangapul sudah tidak menerima lagi gaji bulanan sebesar Rp28 juta, setelah terjerat kasus perkara Ronald Tannur ini.

Dia mengatakan saat ini dirinya dan Mangapul masih memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan biaya untuk mengenyam pendidikan.

"Dua kali datang ke ATM saldo anda nol, saldo anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," tukas Martha.

Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama