Menuju konten utama

Heru Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Perkaranya Dihentikan

Kuasa hukum Heru juga meminta agar hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Heru dari tahanan.

Heru Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Perkaranya Dihentikan
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2025). SNTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pengaturan majelis terkait vonis bebas terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, meminta kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan Heru. Ia pun meminta hakim membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan Heru serta mengembalikan barang yang disita penyidik maupun penuntut umum.

"Menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita," tutur Fahri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

Selain itu, Fahri, mewakili kliennya, meminta majelis hakim untuk memerintahkan penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan," kata Fahri.

Fahri beralasan, uang asing yang disita dari Heru merupakan uang sisa perjalanan ke luar negeri dan warisan dari orang tuanya.

Fahri menerangkan, salah satunya adalah uang dolar AS yang merupakan sisa uang perjalanan dinas sari Amerika Serikat bersama pimpinan Mahkamah Agung RI dan sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024.

Selain itu, dia juga menegaskan, Heru mendapatkan pembagian hasil usaha dari warisan orang tuanya yang dikelola bersama keluarga. Berdasarkan kesepakatan dengan keluarga, Heru mendapat bagian setiap bulan.

"Keberadaan atas seluruh uang valas di SDB nomor 2910 pada Bank Mandiri Cikini adalah uang waris dari peninggalan orang tua yang disepakati ahli waris yang belum dibagi dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Heru juga menyampaikan permohonannya secara langsung saat sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut.

Dia meminta kepada hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan barang sitaan yang bukan miliknya dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan kasus ini.

"Antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan, yang mulia, karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB," kata Heru.

Sebelumnya, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher