Menuju konten utama

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Kejagung melimpahkan tahap II atau barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Foto/Dok. Kejagung

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menerima suap sejumlah 140 ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

"Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa, pada 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan penasihat hukum, Lisa Rachmat, yaitu di rumah tersangka ED, HH, dan l M," ucap Harli.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing, yang diduga merupakan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap perkara Ronald Tanur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Penyidik juga langsung menahan keempat tersangka.

"Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada reporter Tirto, Rabu (23/10/2024).

Penyidik menjerat ketiga hakim dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 e jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP.

Sementara itu, tersangka Lisa sendiri dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf A jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang