tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangkanya di kasus suap dan gratifikasi terpidana, Ronald Tannur. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon JAM Pidsus," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Djuyamto menjabarkan, permohonan itu diajukan pada Selasa (3/12/2024). Gugatan terdaftar dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Lebih lanjut Djuyamto memaparkan, untuk persidangan gugatan tersebut pun telah ditunjuk hakim tunggal, Abdullah Mahrus.
"Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," ucap Djuyamto.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, angkat bicara mengenai gugatan tersebut. Dia menegaskan bahwa gugatan itu siap dihadapi.
"Kita belum ada terima pemberitahuan atau panggilannya. Kami tapi siap," ujar Harli kepada reporter Tirto.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan bebas terpidana Ronald Tannur, penyidik Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Sejauh ini, dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul juga sudah ditetapkan tersangka.
Penyidik juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Seluruh tersangka dilakukan penahanan di Jakarta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang