Menuju konten utama

MA: Tak Ada Pelanggaran Etik pada Putusan Kasasi Ronald Tannur

MA berdalih Zarof Ricar hanya bertemu sekali dengan salah satu hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur dan si hakim disebut tak menanggapi Zarof Ricar. 

MA: Tak Ada Pelanggaran Etik pada Putusan Kasasi Ronald Tannur
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu. Hal itu dipastikan usai pemeriksaan oleh tim pemeriksa khusus kepada tersangka Zarof Ricar, tiga hakim MA, dan para saksi.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada Zarof Ricar telah dilakukan pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Sementara kepada tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah dilakukan pada 12 November 2024.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Dijelaskan Yanto, dari rangkaian pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu terjadi di Universittas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM," ucap Yanto.

Saat acara tersebut, kata Yanto, keduanya adalah tamu undangan dan hanya bertemu di lift. Keduanya bersalaman dan Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.

Dari pemeriksaan Zarof Ricar, dia juga mengatakan tidak mengenal hakim Sutarjo dan Ainal. Sehingga, kata dia, semua proses hingga akhirnya putusan kasasi Ronald Tannur dibacakan, tidak ada tindak pidana suap apapun.

Terkait temuan penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar soal penanganan perkara di MA, Yanto menekankan bahwa itu sepenuhnya wewenang penyidikan. Menurutnya, MA tidak membentuk tim pemeriksa khusus untuk mencari tahu hal itu.

"Kalau berkaitan barang bukti, itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tim ini hanya etik saja. Kalau dari penuntut umum sudah melimpahkan kepada persidangan, akan dibuka seluas-luasnya," ujar Yanto.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi