Menuju konten utama

KY akan Periksa Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap Zarof Ricar

Komisi Yudisial (KY) menekankan kerja sama dengan Kejaksaan, mengingat KY tak bisa menjerat hakim agung dengan pasal pidana dan hanya sebatas pada etik.

KY akan Periksa Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). FOTO/Dok Kejagung

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menegaskan akan memeriksa seluruh hakim agung yang memiliki kaitan dengan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Menurutnya, KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar ada delik pidana yang bisa menjerat hakim agung bilamana terbukti melakukan kriminal bersama Zarof Ricar.

"Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY," kata Amzulian Rifai, di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (12/11/2024).

Ia menekankan kerja sama dengan Kejaksaan, mengingat KY tak bisa menjerat hakim agung dengan pasal pidana dan hanya sebatas pada etik.

Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Amzulian menjelaskan bahwa KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera menjatuhi sanksi pemecatan.

Menurutnya, salah satu fungsi MKH adalah koordinasi dan penyelesaian masalah atas 3 Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, ketiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," kata dia.

Sebagai lembaga yang rutin menyuarakan kasus Ronald Tannur, Amzulian menekankan pada kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sampai dengan saat ini tetap sangat baik, dan bahkan tidak ada halangan saat mengusulkan pembentukan Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

“Yang umumnya itu adalah berakhir dengan pemecatan. Dan memang mesti diketahui hakim itu ada dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu lagi sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS nya masih jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhir lah karir yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi