Menuju konten utama

Kejagung Periksa Lagi Zarof Ricar Terkait Suap dan Gratifikasi

Menurut Harli Siregar, tidak akan ada konfrontasi yang dilakukan antara Zarof Ricar dengan tiga hakim PN Surabaya. 

Kejagung Periksa Lagi Zarof Ricar Terkait Suap dan Gratifikasi
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

tirto.id - Tersangka Zarof Ricar kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pagi ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan sejumlah kasus di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Zarof dibawa dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung pukul 10.58 WIB. Dia tampak menggunakan rompi merah muda khas Kejaksaan Agung dan menutup wajahnya dengan masker.

Tangan Zarof Ricar terlihat terborgol dan dia menunduk tanpa menjawab pertanyaan awak media mengenai perkara suap tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Zarof adalah lanjutan dari permintaan keterangan, kemarin (4/11/2024). Setelah menjalani pemeriksaan dengan Badan Pengawas MA hingga sore, Zarof lanjut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

"Rencananya ZR diperiksa juga, lanjutan oleh penyidik," ungkap Harli saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).

Menurut Harli, tidak akan ada konfrontasi yang dilakukan antara Zarof dengan tiga hakim PN Surabaya. Meskipun ketiga hakim tersebut juga dibawa ke Kejaksaan Agung, siang ini.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyebut bahwa penelusuran aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga dinikmati keluarganya masih dilakukan penelusuran. Saat ini, penyidik sudah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan mantan petinggi di Mahkamah Agung itu.

Penelusuran aset Zarof Ricar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung. Hal itu berawal dari ditemukannya uang tunai Rp920 miliar di rumah tersangka.

“Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kami harus tunggu dulu, kami sudah minta,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi