tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemeriksaan kepada istri tersangka, Zarof Ricar, sudah pernah dilakukan. Pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia enggan menyebutkan identitas istri tersangka Zarof Ricar.
"Oh sudah (keluarga diperiksa). Ya termasuk itu (anak dan istri) ya, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Qohar mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersangka Zarof Ricar. Sebab, penyidik meyakini masih ada aset yang disembunyikan.
Untuk menelusuri perbuatan Zarof dalam hal penanganan perkara di MA, sudah dilakukan pemeriksaan kepada belasan saksi. Hal itu guna menelusuri juga perkara apa saja yang pernah diamankan Zarof.
"Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa," tutur Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah tersangka Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik melakukan penggeledahan ulang demi memastikan aliran dana korupsi Zarof, termasuk kemungkinan aliran dana ke keluarganya.
"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal, tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Harli menerangkan, penyidik hanya mencari bukti dengan penelusularan aliran uang. Sebab, penyidik sudah menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar saat penggeledahan pertama.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang