Menuju konten utama

Keluarga Zarof Ricar Belum Diperiksa terkait Kasus Ronald Tannur

Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap dan pemufakatan jahat putusan Ronald Tannur di MA.

Keluarga Zarof Ricar Belum Diperiksa terkait Kasus Ronald Tannur
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Dr Zarof Ricar, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap dan pemufakatan jahat putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, tersangka adalah Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Diklat MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan bahwa penyidik masih akan mendalami saksi-saksi lain termasuk keluarga Zarof Ricar. Hal itu guna menelusuri aliran uang hasil dari tindak pidana.

“Kalau keluarganya belum (diperiksa). Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang,” ungkap Harli saat ditemui wartawan di Kantornya, Rabu (30/10/2024).

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya aset lain atau penggunaan nomine untuk penyamaran hasil kejahatan.

Harli menerangkan, pengakuan tersangka Zarof Ricar sendiri sangat diperlukan untuk melakukan pengembangan. Penyidik akan mengungkap perkara lain hingga tersangka mendapatkan uang Rp920 miliar dan 51 Kg emas.

“Kalau dia buka soal yang terkait Rp920 ditambah 51 Kg emas itu ya bisa ditelusuri,” ungkap Harli.

Diketahui, penyidik melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik kini tengah menyisir aliran uang yang tak menutup kemungkinan dinikmati keluarganya.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Dijelaskan Harli, penyidik hanya mencari bukti dengan penelusuran aliran uang. Sebab, dari penggeledahan pertama saja sudah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah ZarofRicar.

Harli memastikan, sejauh ini pengungkapan awal hingga ditetapkan tersangka Zarof Ricar karena kaitan kasasi Ronald Tannur. Penyidik pun akan mendalami adanya dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana.

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang