Menuju konten utama

MA Bentuk Tim Pemeriksa Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Pembentukan tim dilakukan atas ditangkapnya mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara pemberian suap dari kuasa hukum Ronald Tannur. 

MA Bentuk Tim Pemeriksa Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri) saat jumpa pers di Gedung MA, Senin (28/10/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap tiga hakim kasasi Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk mengklarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Yanto mengatakan, pembentukan tim ini dilakukan atas ditangkapnya mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara pemberian suap dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yanto, Zarof telah menghubungi salah satu dari ketiga hakim kasasi Ronald. Ketiga hakim tersebut, yaitu, Ketua Majelis Hakim, Soesilo, serta anggota majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

"Tersangka yang ketangkep itu, keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S," ujar Yanto.

Tim pemeriksa terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan, Diharso Budi Santiarto sebagai ketua tim, dengan anggota Jupriyadi dan Nur Edi Yono.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ujarnya.

Terkait dengan ditangkapnya Zarof yang merupakan mantan pejabat MA Yanto mengatakan belum bisa memberikan klarifikasi apa pun.

"Penangkapan terhadap ZR, informasi tersebut pada Jumat malam, Sabtu dan Minggu adalah hari libur, sehingga pimpinan MA belum bisa memberi tanggapan dan sikap," pungkasnya.

Selain itu, tambah Yanto, terkait hal ini, Ketua MA, Sunarto, akan melaksanakan konsolidasi dengan para hakim agung pada Selasa (29/10/2024), agar mengetahui informasi tentang perkembangan di MA.

Pembentukan tim klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Sebab, kata Yanto, sanksi pidana akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Tapi kalau sanksi pidana, kalau seandainya ada pidana kan udah di kejaksaan. Kami tidak akan mencampuri. Tidak akan mencampuri proses hukum," ucapnya.

Jika ketiga hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka secara otomatis dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik.

"Tapi, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Maka kalau pelanggaran hukumnya itu terbukti, dengan sendirinya yang bersangkutan, aman diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Atas kejadian ini, kata Yanto, MA berkomitmen untuk tidak melindungi anggotanya yang bersalah. MA juga akan melakukan pembinaan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi agar hal semacam ini tak terjadi lagi.

Penangkapan Zarof dilakukan di Bali, Kamis (24/10/2024) malam. Ia ditangkap terkait kasus sunat vonis Ronald Tannur atas perbuatannya melindas kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.

"Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan berhasil menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam puluhan kilogram.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi