tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, atas kasus suap serta pemufakatan jahat. Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tersangka Lisa Rahmat memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk mengkondisikan vonis kasasi. Kasasi itu sendiri ditangani oleh hakim S, A, dan S.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ZR, dia sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Qohar menerangkan, tersangka Zarof mengakui bahwa belum ada eksekusi upaya untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur meski sudah ada upaya pemufakatan. Penyidik pun masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan memang pernah menemui salah satu hakim, tapi tidak ada kaitannya dengan putusan. Benar atau tidak ketemu kami dalami. Ini belum ada penyerahan juga makanya kita sangkakan pemufakatan jahat," ucap Qohar.
Qohar menuturkan, penyidik masih mendalami para tersangka untuk mengetahui dari mana sumber uang Rp5 miliar itu. Sejauh ini, kata dia, yang sudah ditemukan faktanya adalah pemberian dari tersangka Lisa untuk fee Zarof atas pengkondisian hakim MA.
"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," ujar Qohar.
Qohar menjelaskan, terhadap tersangka Zarof dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, tersangka Lisa sudah dilakukan penahanan dari kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Lisa dijerat Pasal 12 Huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher