Menuju konten utama

Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tannur Bersifat Inkrah

Harli mengutarakan, jika memang putusan kasasi sudah dikeluarkan maka jaksa akan menerimanya.

Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tannur Bersifat Inkrah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui reporter Tirto di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan kasasi atas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera karena dilindas dengan mobil. Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami belum menerima putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (24/10/2024).

Harli mengutarakan, jika memang putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerimanya. Meskipun dalam putusan itu hukuman kepada Ronald Tannur hanya diberikan hukuman lima tahun.

"Jika itu benar maka terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Harli.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum, lima tahun penjara.

Hukuman tersebut, diberikan pada Ronald, dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," tertulis dalam amar putusan dilaman kepaniteraan MA, yang dikutip, Rabu (23/10/2024).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) ini, diadili oleh ketua majelis hakim, Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana.

Dalam perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 ini, Ronald dinyatakan bersalah sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang