Menuju konten utama

Profil Zarof Ricar & Perannya di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Mengenal sosok Zarof Ricar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Ronald Tannur. Simak perannya dalam kasus tersebut.

Profil Zarof Ricar & Perannya di Kasus Suap Hakim Ronald Tannur
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Dr Zarof Ricar, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/aa.

tirto.id - Profil Zarof Ricar dan perannya di kasus suap hakim Ronald Tannur menyita perhatian publik usai dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024).

Kasus bermula saat Jaksa Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka yang berperan memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/10/2024).

Terkait penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim tersangka kepada Ronald Tannur. Dua hari berselang, Jaksa Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Zarof Ricar diminta langsung oleh Lisa Rahmat untuk melakukan upaya yang menguntungkan Ronald Tannur dalam putusan kasasi. Sebagai imbalan jasa, Zarof Ricar menerima uang sebanyak Rp1 miliar. Ia juga menerima Rp5 miliar untuk digunakan sebagai uang suap untuk Hakim Agung.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) dikutip Antara.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.

Dijelaskan Qohar, uang suap Rp5 miliar tersebut belum sampai ke tangan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara. Namun, masih berada di dalam amplop di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan Zarof Ricar, ia telah berkomunikasi dengan para Hakim Agung, tapi belum memberikan uang suap, lantaran uang tersebut baru diberikan Lisa Rahmat pada bulan Oktober. Dengan kata lain, dalam kasus ini Zarof Ricar berperan sebagai makelar alias perantara antara pihak Ronald Tannur dan Hakim Agung.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada 16 Januari 1962. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Januari 2022 lalu. Jabatan terakhirnya saat masih aktif sebagai PNS adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi penting. Ia pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi para hakim MA.

Selanjutnya, pada tahun 2020, ia pernah dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum. Dengan demikian, ia rangkap jabatan, sebab sejak tahun 2017 hingga 2022 ia menduduki posisi sebagai Balitbang Diklat Kumdil MA.

Di luar lingkungan MA, pada tahun 2017, Zarof Ricar sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Kemudian, setelah resmi pensiun pada tahun 2022, Zarof Ricar merambah dunia perfilman dengan menjadi produser.

Ia merupakan produser film Sang Pengadil yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution. Film tersebut perdana rilis di bioskop Indonesia di hari yang sama saat Zarof Ricar ditangkap polisi sebagai tersangka suap dalam kasus Ronald Tannur, yaitu pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra