Menuju konten utama

Profil 3 Hakim Ronald Tannur yang Terjerat OTT KPK

Mengenal sosok 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat OTT KPK. Mereka diduga menerima suap untuk vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Profil 3 Hakim Ronald Tannur yang Terjerat OTT KPK
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. foto/https://pn-surabayakota.go.id/hakim-karir-1/

tirto.id - Profil 3 hakim Ronald Tannur yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/10/2024) menyita perhatian publik.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Agung langsung menahan empat tersangka tersebut.

"Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada reporter Tirto, Rabu (23/10/2024).

Terkait penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim tersangka kepada Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) dalam kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara setelah MA mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.

Profil 3 Hakim Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

Berikut ini adalah profil 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang jadi tersangka suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

1. Erintuah Damanik

Eriantuah Damanik merupakan Ketua Majelis yang memimpin sidang vonis bebas dalam kasus terdakwa Ronald Tannur. Ia dilahirkan pada 24 Juni 1961 dan berasal dari Simalungun, Sumatera Utara.

Erintuah Damanik menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum hingga jenjang magister. Gelar master hukum diraihnya di Universitas Tanjungpura.

Laki-laki berusia 63 tahun ini merupakan Hakim Kelas 1A yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1988 dan saat ini berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D.

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah bertugas di sejumlah wilayah di Indonesia. Pada tahun 2010 dia tercatat pernah bertugas di Pengadialan Negeri Pontianak.

Setelah 6 tahun di Pontianak, pada tahun 2016 hingga 2019 ia bertugas ke Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, ia pindah tugas ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2022. Erintuah Damanik memiliki harta kekayaan senilai Rp8 miliar tanpa utang.

Erintuah Damanik resmi ditetapkan sebagai tersangka suap setelah penyidik KPK menggeledah apartemen miliknya di Surabaya dan ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 Ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Kemudian, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Erintuah Damanik yang berlokasi di Mijen, Semarang. Hasilnya, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, uang tunai 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

2. Mangapul

Mangapul lahir pada 23 Juni 1964, ia menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum dari jenjang Sarjana hingga Magister. Laki-laki berusia 60 tahun ini merupakan PNS yang diangkat sejak Maret 1993 dan berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D.

Pada tahun 2018, dia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah lebih kurang dua tahun bertugas sebagai pengadil di Riau, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021.

Di Medan ia menjabat sebagai Hakim Ketua. Selanjutnya, pada tahun 2022, ia pindah tugas ke Pulau Jawa tepatnya di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan bersih setelah dikurangkan utang senilai Rp1,3 miliar.

Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam vonis bebas Ronald Tannur usai menggeledah apartemen miliknya di Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

3. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo lahir pada 24 Februari 1979, ia menempuh pendidikan Ilmu Hukum mulai dari jenjang Sarjana, hingga Magister. Ia berstatus sebagai PNS sejak Desember 20003. Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C.

Laki-laki berusia 45 tahun ini mulai bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023. Sebelumnya, pada tahun 2008 ia bertugas sebagai Hakim Pratama Mudi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Pada tahun 2017 ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Jayapura, dan sempat menjabat sebagai Hakim Ketua di sana. Pada tahun 2019, Heru pindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta. Sekira tiga tahun di Jakarta, ia pindah ke Surabaya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2023, ia memiliki kekayaan bersih tanpa utang mencapai Rp6,7 miliar.

Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka vonis bebas Ronald Tannur setelah penyidik KPK menggeledah apartemen miliknya di Surabaya. Penyidik KPK menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra