Menuju konten utama

Mengenang Dini Sera Afrianti Korban Pembunuhan Ronald Tannur

Mengenang Dini Sera Afrianti yang diduga menjadi korban pembunuhan kekasihnya, Ronald Tannur. Ronald Tannur divonis bebas pada Rabu (24/7/2024).

Mengenang Dini Sera Afrianti Korban Pembunuhan Ronald Tannur
Rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka R (tengah) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI, di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

tirto.id - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini menjadi perhatian publik atas kasus yang menewaskan Dini Sera Afrianti tahun lalu.

Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas pada 4 Oktober 2023 silam.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," sebut Erintuah Damanik dikutipdari Antara.

Bersamaan dengan putusan itu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Hakim lalu memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Ronald Tannur yang mendengar vonis hakim tersebut menyebut bahwa putusan hakim itu sudah cukup adil. "Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengucapkan rasa syukurnya setelah pembacaan putusan tersebut "Alhamdulillah," ucapnya.

Siapa Dini Sera Afrianti?

Dini Sera Afrianti meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh kekasihnya, Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur. Dugaan penganiayaan itu terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Korban meninggal dunia pada usia 29 tahun. Selama hidupnya, Dini cukup aktif menggunakan sosial media TikTok. Ia kerap mengunggah video curhatan melalui akun TikTok-nya @bebyandine.

Dihimpun dari berbagai sumber, Dini Sera Afrianti dulunya tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pada 2015, ia sempat bekerja sebagai pelayan di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi dekat kantor TVRI.

Pada 2017, Dini Sera Afrianti menjadi pemandu karaoke di tempatnya bekerja. Setahun kemudian, ia berhenti bekerja dari tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi yang beredar, saat itu Dini Sera Afrianti mulai menjalin hubungan dengan Ronald Tannur.

Sebagaimana diungkapkan oleh pihak keluarganya, Dini Sera Afrianti sudah 12 tahun menjadi perantau di Surabaya. Ia merantau setelah bercerai dari suaminya. Dini Sera Afrianti berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan memiliki seorang anak laki-laki yang dirawat oleh keluarganya.

Beberapa jam sebelum meninggal dunia, Dini Sera Afrianti sempat mengunggah video TikTok dengan keterangan yang menunjukkan hubungan tidak harmonis dengan sang kekasih.

"Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya," tulis Dini Sera Afrianti dalam video TikTok pada akun miliknya @bebyandine.

Tidak lama setelah mengunggah video tersebut, Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan banyak luka lebam pada paha bagian kiri, lengan sebelah kanan, dan sejumlah luka lecet lainnya di beberapa bagian tubuh.

Dini Sera Afrianti dinyatakan meninggal dunia karena diduga dianiaya sang kekasih. Kemudian, jenazah Dini Sera Afrianti dibawa pulang ke kampung halamannya dan tiba rumah di duka dua hari setelah kematiannya yaitu pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra